Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendorong UMKM agar naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Pemerintah daerah menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam peningkatan kualitas UMKM di wilayah Kota Prabumulih.
Diskusi juga membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku industri kecil menengah (IKM), termasuk kewajiban pelaporan serta aspek pengelolaan keuangan dalam Perseroan Perorangan, dimana pelaporan keuangan dapat dilakukan melalui akun Perseroan Perorangan dengan skema pajak sebesar 0,5% dari laba bersih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses legalitas usaha bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di daerah, termasuk di Prabumulih, dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing usahanya. Sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem usaha yang kuat dan berkelanjutan”, ujarnya.(*)
