PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima koordinasi dan konsultasi terkait pendaftaran merek dari Balitbang Kabupaten Lahat, Rabu (13/05/2026), bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Yulkhaidir selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan tim berkoordinasi dengan perwakilan Balitbang Kabupaten Lahat, Jasjuli.
Pihak Balitbang menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMKM di Kabupaten Lahat, khususnya terkait perluasan pasar produk UMKM.
Ia menjelaskan bahwa banyak produk UMKM belum dapat dipasarkan di swalayan karena belum memiliki sertifikat merek sebagai bentuk legalitas dan perlindungan usaha.
Selain itu, Balitbang Kabupaten Lahat berencana mengajukan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah guna mendukung pendaftaran merek bagi UMKM, yang rencananya ditujukan kepada 50 UMKM di wilayah Kabupaten Lahat.

Oleh karenanya diperlukan arahan Kemenkum terkait dasar hukum dan ketentuan PNBP pendaftaran merek agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan anggaran daerah.
