PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan kontrak adendum bersama dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan, Selasa (12/5).
Perjanjian kerjasama hasil penyesuaian penajaman Angaran Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Sejahtera Palembang Sriwijaya Wanida, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum Palembang Ivan Widodo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan arahannya pada perwakilan OBH penerima anggaran bantuan hukum Tahun 2026.
Kakanwil menegaskan bahwa keberadaan dua Organisasi Bantuan Hukum ini memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses terhadap keadilan secara setara.

Menurutnya, peran dua OBH ini harus optimal dalam memberikan bantuan hukum sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat.
