PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum mendorong penguatan legalitas pelaku usaha mikro dan kecil melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Kota Prabumulih.
Kegiatan yang dilaksanakan Tim Pelayanan AHU pada Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan jajaran perangkat daerah, di antaranya Kepala Bidang UMK Dinas Koperasi dan UKM Kota Prabumulih serta Penyuluh Perindustrian Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih.
Pertemuan interaktif ini fokus pada upaya peningkatan kapasitas dan legalitas UMKM di wilayah Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, Ryan Citra Utami bersama Tim AHU menyampaikan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.
“Pendirian badan usaha ini dapat dilakukan secara cepat dan sederhana hanya dengan melengkapi dokumen dasar seperti KTP, NPWP, email, dan nomor telepon, dengan estimasi waktu proses sekitar 20 menit. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk segera memiliki legalitas usaha yang sah”, kata Rayan.
