PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah tentang Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Senin (18/5).
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait Royalti Lagu dan/atau Musik” ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang berasal dari kalangan pengusaha kafe, resto, hotel, karaoke, bar, bilyar, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pelaku industri siaran radio, event organizer, Dirkrimsus Polda Sumsel, pelaku seni, budayawan, hingga pegawai Kanwil Kementerian Hukum Sumsel.
Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Dalam laporannya, Alkana menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi pelaku usaha.
“Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran hak cipta sebagai langkah preventif, serta meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Alkana.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian. Melalui sambutannya, Maju menyoroti pesatnya perkembangan industri musik sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif yang memiliki peran strategis dalam menjamin hak ekonomi para pencipta.

Namun, ia menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran royalti meskipun potensi ekonomi dari sektor ini sangat besar.
