• Sen. Mei 18th, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Pemkab Muara Enim Perketat Penggunaan Kantong Plastik

Pemkab Muara Enim mulai perketat penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim. Foto: Yansyah/PALTVPemkab Muara Enim mulai perketat penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim. Foto: Yansyah/PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mulai memperketat pembatasan dan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh mini market, retail, swalayan hingga toko yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600.4.15/15/DLH-II/2026 tentang Pembatasan dan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.

Langkah Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Bupati Muara Enim Edison menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2019, tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan pengurangan timbulan sampah plastik di Kabupaten Muara Enim.

“Pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah plastik yang semakin meningkat,” ujar Bupati Edison pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Sukawinatan Retak dan Minim Penerangan
Bupati Muara Enim H Edison. Foto: Yansyah/PALTV

Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan tidak lagi menyediakannya bagi konsumen.

Sebagai gantinya, pelaku usaha diminta menyediakan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti tas belanja guna ulang maupun kantong non plastik.

Selain itu, pengelola usaha juga diwajibkan mengimbau konsumen untuk membawa tas belanja sendiri saat berbelanja, serta memasang pemberitahuan atau himbauan pengurangan penggunaan kantong plastik di lokasi usaha masing-masing.

Bupati Edison menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mulai menerapkan pola hidup ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga  Kemenag Sumsel Perkirakan Iduladha pada 27 Mei 2026
Kemasan makanan kecil yang sering menggunakan plastik. Foto: Yansyah/PALTV

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi lingkungan Muara Enim yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tegas Bupati Muara Enim Edison.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui perangkat daerah terkait juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, akan diberi sanksi dan teguran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *