KAYUAGUNG, PALTV.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) memperkuat komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro berupa Sosialisasi Legalitas Usaha Perseroan Perorangan bagi UMKM Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2026, yang digelar di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI kepada Kemenkum Sumsel untuk memfasilitasi sosialisasi, dalam hal ini oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta tim.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI, Legianto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong UMKM agar mampu naik kelas melalui pemahaman legalitas usaha berbentuk Perseroan Perorangan.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing, memperluas akses kerja sama, serta memperkuat kelembagaan usaha.

“diharapkan pelaku UMKM dapat memiliki badan usaha yang sah atas nama mereka sendiri, sehingga mampu berkembang lebih profesional dan berdaya saing,” ujarnya.
