“Pemanfaatan musik secara komersial pada layanan publik seperti hotel, restoran, kafe, mall, konser, dan platform digital terus meningkat, namun kepatuhan pembayarannya dinilai belum optimal,” jelas Maju.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memaparkan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, di mana total royalti lagu dan/atau musik yang didapatkan adalah sebesar Rp1.306.972.000.

Perolehan tersebut meliputi sektor karaoke sebesar Rp842.000.000, sektor perhotelan sebesar Rp212.000.000, sektor restoran sebesar Rp129.720.000, sektor pertokoan sebesar Rp118.643.000, sektor konser sebesar Rp4.609.000, sedangkan untuk sektor radio masih berada di angka nol.
“Pemerintah melalui DJKI mendorong dilakukan perubahan pendekatan dari represif menjadi preventif-edukatif, dengan menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi serta pemetaan terhadap pelaku usaha pengguna musik komersial.
Selain itu, lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi mekanisme utama dalam pemanfaatan musik secara legal, guna menjamin kepastian hukum dan kemudahan dalam pembayaran royalty,” lanjut Maju dalam sambutannya.
Kakanwil menambahkan bahwa penegakan hukum merupakan pagar atas semua kebijakan atau sistem kekayaan intelektual. Tanpa adanya penegakan hukum, misi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menggalakkan karya kreatif tidak akan berjalan optimal.
“Adanya penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat mendorong industri lokal untuk terus berkreasi dan berinovasi, sehingga mampu berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak,” tutup Maju.
Setelah dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber dan diskusi tanya jawab. Materi pertama disampaikan oleh Komisioner LMKN, Assoc. Prof. Dr. Sujud Margono, yang tersambung secara daring.
Pemaparan dilanjutkan oleh Rut Swarny Sartama selaku Analis Kekayaan Intelektual dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. H. Sholahuddin Arsyad, SE., M.Si selaku Plt. Ketua BPD PHRI Provinsi Sumatera Selatan, serta Andri Tama Putera Yamin selaku pengusaha kafe yang membagikan materi storytelling terkait pemanfaatan musik di dunia usaha.
Seluruh peserta mengikuti jalannya pemaparan materi dan sesi tanya jawab dengan antusias demi mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan taat hukum di wilayah Sumatera Selatan.(*)
