PALTV.CO.ID- Viral di media sosial Wali kota Palembang mendapati oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor kelurahan 20 Ilir D IV diduga melakukan pungli untuk kali ketiga, berdasarkan pengaduan masyarakat, pada Selasa (2/6/2026).
Ditemui usai rapat, pada Rabu (3/6/2026), Wali kota Palembang Ratu Dewa membenarkan hal tersebut.
Menurut Ratu Dewa, dugaan pungli tersebut sudah ketiga kalinya di kelurahan 20 Ilir D IV dan dengan orang yang sama. Untuk hal tersebut, tim penjatuhan hukuman disiplin Pemerintah kota (Pemkot) Palembang yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum sudah melakukan tindak lanjut, dan selanjutnya laporan akan diserahkan kepada Wali kota Palembang selaku pejabat pembina kepegawaian.
“itu sudah berulang ketigakalinya. Maka dari itu, saya minta tim penjatuhan hukuman disiplin yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan bagian hukum untuk menindaklanjuti. Selanjutnya laporan akan diberikan ke Wali kota Palembang selaku pejabat pembina kepegawaian.” katanya.
Wali kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, oknum pegawai di kelurahan 20 Ilir D IV dapat dikenakan sanksi seperti pemberhentian jika kasus tersebut masuk kategori berat, kemudian penurunan grade, hingga penundaan gaji.
Kendati begitu, kasus dan saksi yang akan diberikan kepada oknum pegawai tersebut masih didalami tim penjatuhan hukuman disiplin.

“Hukumannya ada beberapa opsi, bisa jadi pemberhentian kalau itu masuk kategori berat, bisa jadi penurunan grade, bisa juga penundaan gaji yang bersangkutan. Tetapi ini masih didalami tim penjatuhan hukuman disiplin.” lanjutnya.
Wali kota Palembang Ratu Dewa menegaskan akan memperketat pengawasan, dan masyarakat diminta untuk ikut mengawasi kinerja para pegawai pemerintah kota Palembang.
