• Rab. Jun 3rd, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Tetapkan Wakil Bupati PALI Tersangka Pemerasan Proyek

Tim Penyidik Kejati Sumsel tetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji sebagai tersangka pemerasan proyek. Foto: Ekky Saputra -- PALTVTim Penyidik Kejati Sumsel tetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji sebagai tersangka pemerasan proyek. Foto: Ekky Saputra -- PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) bersama pegawai Bapenda Sumsel Alhefy Kurniawan (AK) alias L, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan dari proyek tersebut, tersangka meminta uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) kepada pihak swasta, agar yang bersangkutan memperoleh proyek dimaksud melalui penyerahan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Dengan rincian pertama, uang diserahkan sebesar Rp437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) secara tunai kepada Tersangka Alhefy Kurniawan.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah H sebagai pihak swasta yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Baca Juga  Kajati Sumsel Lantik Tiga Pejabat Baru, Kasi Penkum di Jabat Iwan Setiadi
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menyampaikan penjelasan penetapan tersangka kepada Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji. Foto: Ekky Saputra -- PALTV
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menyampaikan penjelasan penetapan tersangka kepada Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji. Foto: Ekky Saputra — PALTV

Selanjutnya, penyerahan uang kedua sebesar Rp435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik Ajudan Iwan Tuaji, yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.

Dengan dua tahap transfer yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta Rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) di rentang tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan, penggeledahan dan penetapan 2 tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan Wakil Bupati PALI dan oknum PNS di dinas Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024,” terang Kajati Sumsel Ketut Sumedana.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026.

Baca Juga  PMPB Sumsel Salurkan Tali Kasih untuk 2 Pasien

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah lebih dulu melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI pada tanggal 2 Juni 2026.

Pada pengeledahan itu, Kejati Sumsel melakukan penyitaan berupa satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, hingga barang bukti yang telah diamankan, untuk pendalaman kasus yang punya kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *