PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Berdasarkan hasil penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI pada tanggal 2 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan berupa satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan.
Dua barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase, dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan pegawai Bapenda Sumsel Alhefy Kurniawan (AK) alias L.
Keduanya dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel selama seitar 4 jam 30 menit, terhitung sejak pukul 16:13 hingga 20:30 WIB.
Siap Ikuti Semua Proses Hukum
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, Wakil bupati PALI Iwan Tuaji mengatakan sebagai warga negara yang baik, dirinya siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Jadi warga negara yang baik, kita siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata tersangka Iwan Tuaji.
Selain itu, tersangka Iwan Tuaji meminta doa terhadap kasus yang menyeret dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
“Mohon doanya ya semua,” ujar tersangka Iwan Tuaji dengan singkat.

Ditahan di Rutan Kelas I Palembang
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026.
Sementara itu dari proyek tersebut, tersangka Iwan Tuaji meminta uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) kepada pihak swasta berinisial H, agar yang bersangkutan memperoleh proyek dimaksud melalui penyerahan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Dengan rincian penyerahan pertama, uang diserahkan sebesar Rp437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) secara tunal kepada tersangka Alhefy Kurniawan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah H sebagai pihak swasta yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki Kota Palembang.
Selanjutnya penyerahan kedua uang sebesar Rp435.500.000,00 (Empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah).
Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA milik Ajudan Iwan Tuaji yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
Dengan dua tahap transfer yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta Rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) di rentang tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

