OGAN ILIR, PALTV.CO.ID – Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 09:30 WIB di Ruang Rapat Camat Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Polsek Indralaya menghadiri kegiatan rapat koordinasi pembahasan penegakan Peraturan Daerah Hewan Kaki Empat, terkait hewan liar berupa sapi dan lainnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.
Kapolsek Indralaya Iptu Rangga Saputra menegaskan bahwa keberadaan sapi liar yang berkeliaran di jalan raya sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Iptu Rangga Saputra menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Indralaya pernah terjadi kecelakaan akibat hewan ternak yang lepas, namun pemilik hewan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Oleh karena itu, Kapolsek Indralaya meminta agar Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir dapat bertindak tegas, dalam menegakkan Perda terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan sapi berkeliaran di tempat umum maupun jalan raya.
Rapat penegakkan oerda hewan kaki empat ini diikuti Kapolsek Indralaya Iptu Rangga Saputra, Camat Indralaya Topan Arnol, Kabid Perda Satpol PP Kurniawan, Ketua BPBD Desa Tanjung Seteko, Ketua BPBD Desa Sejaro Sakti, serta peserta rapat lainnya.
Penegakan Peraturan Daerah ini untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Kapolsek Indralaya juga mengusulkan pembentukan tim patroli penertiban hewan liar serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik ternak.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
- Seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap maraknya sapi liar di jalan raya.
- Memberikan imbauan kepada Kepala Desa dan pemilik ternak agar ikut melakukan pencegahan.
- Melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir untuk pemanggilan pemilik hewan liar berupa sapi.

Dalam rapat ini juga dibahas penerapan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 kepada pemilik hewan apabila hewan berkaki empat miliknya berkeliaran di tempat tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Bupati yang berlaku.

