PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendirian Perseroan Perorangan bersama stakeholder terkait Tahun Anggaran 2026 di Aula Musi Kantor Wilayah (21/5).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor diikuti 70 peserta lintas sektoral, mulai dari kementerian, dinas terkait, otoritas keuangan, perbankan, hingga asosiasi pengusaha seperti Kadin dan HIPMI. Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi untuk mempercepat pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK.
Rakor dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian. Alkana menegaskan bahwa PT Perorangan merupakan terobosan hukum dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah pelaku usaha kecil memperoleh badan hukum tanpa akta notaris dengan biaya terjangkau.
“Melalui PT Perorangan, pelaku UMKM kini lebih mudah memperoleh legalitas usaha. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus membuka akses pembiayaan perbankan,” ujar Alkana.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, RR Rahayu Lestari Sukesih. Dalam paparannya, ia menjelaskan kemudahan pendaftaran PT Perorangan secara online serta pentingnya dukungan stakeholder dalam pembinaan UMKM di daerah.

“Kolaborasi stakeholder sangat penting agar pelaku UMK dapat memanfaatkan PT Perorangan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses permodalan,” jelas Rahayu.
Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna merumuskan langkah sinergi antarinstansi dalam mendukung percepatan legalitas usaha bagi pelaku UMK di Sumatera Selatan.
