• Kam. Mei 21st, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Satu dari 3 Tahanan Kejari OKU Berhasil Diamankan di Ogan Ilir

OKU, PALTV.ID– Satu dari 3 tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang kabur berhasil di amankan kembali oleh pihak kepolisian.

Anwar Safari (39) alias Nuang di serahkan oleh Polres OKU ke Kejari OKU pada Rabu (20/05/2026) sore.

Sebelumnya Nuang berhasil kabur saat setelah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Baturaja pada 23 April 2026 bersama 2 tahanan lainnya Novri Antoni (38) dan Hery Feriyanto (50).

Baca Juga  MTs dan MA Tijarotal Lantabur Lepas 72 Siswa Angkatan V

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat melakukan jumpa pers menjelaskan Nuang berhasil di amankanoleh tim gabungan Polres OKU bersama Ditreskrimmum Polda Sumsel setelah melakukan pelarian hampir sebulan.

Sebelumnya Nuang berhasil kabur saat setelah menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Baturaja pada 23 April 2026 bersama 2 tahanan lainnya Novri Antoni (38) dan Hery Feriyanto (50). Foto : Yunin – PALTV

Nuang berhasil kabur dengan dibantu kerabat keluarganya berinisial F dengan menggunakan sepeda motor menuju desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Setelah melakukan pelarian ke Desa Bunglai Nuang berhasil merental salah satu mobil warga untuk melakukan perlarian ke Kabupaten Ogan Ilir. Hingga akhirnya Nuang berhasil di amankan bersama istrinya di Home Stay di Desa Muara Penimbung Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 19 Mei 2026.

“AS alias Nuang berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres OKU dan Polda Sumsel di salah satu Home Stay di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 19 Mei 2026 kemarin, sehingga pada sore ini kami menyerahkan Nuang ke Kejaksaan Negri OKU untuk melanjutkan hukuman,” jelas AKBP Endro Aribowo.

Baca Juga  Kemenkum Sumsel Dorong Pelindungan KI di UIN Raden Fatah dan UMDP

Di kesempatan yang sama Kajari OKU Rudy Parhusip mengatakan untuk terdakwa Nuang akan kembali di titipkan di Rutan Baturaja dan akan dilanjutkan proses tuntutan pidana terhadap bersangkutan.

Atas tindakan terdakwa nantinya akan ada proses hukum kembali dan tentunya akan lebih memberatkan yang bersangkutan.

“Perihal pelarian yang dilakukan terdakwa tentunya menjadi pertimbangan untuk kami dalam memberikan tuntutan pidana. Pada intinya akan ada hal hal yang memberatkan,“ jelas Kajari OKU.

Tedakwa Nuang merupakan resedivis pembunuhan di dalam sel saat menjalani hukuman kasus pencurian dengan pemberatan sehingga menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Hingga akhirnya di tangkap kembali dengan kasus Narkoba.

Buron Hampir Sebulan, Tahanan Kabur dari PN Baturaja Diamankan Polisi. Foto : Yunin – PALTV

Kapolres OKU berharap untuk kedua terdakwa yang masih dalam pelarian untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat kalian untuk melarikan diri, segeralah menyerahkan diri,” tutup Kapolres OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *