• Rab. Mei 13th, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Tunggak PBB Rp900 Juta Sejak 2024, Perumnas Samesta Jakabaring Disegel

Tunggak bayar PBB sekitar Rp900 juta sejak 2024, Perumnas Semesta Jakabaring disegel oleh UPT Bapenda Kecamatan Jakabaring. Muhammad Aidil/PALTVTunggak bayar PBB sekitar Rp900 juta sejak 2024, Perumnas Semesta Jakabaring disegel oleh UPT Bapenda Kecamatan Jakabaring. Muhammad Aidil/PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Jakabaring melakukan penyegelan terhadap Perumnas Semesta Jakabaring pada Senin, 11 Mei 2026.

Penyegelan dilakukan lantaran pihak perumnas menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2024.

Kepala UPT Bapenda Kecamatan Jakabaring Rista Sari mengatakan, total tunggakan pajak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp919 juta.

Menurutnya, langkah penyegelan dilakukan setelah pihaknya beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola Perumnas, namun belum ada penyelesaian terhadap tunggakan tersebut.

Baca Juga  Kemenkum Sumsel Perbarui Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 2 Organisasi Bantuan Hukum
Rista Sari, Kepala UPT Bapenda Kecamatan Jakabaring. Foto: Muhammad Aidil/PALTV

“Penyegelan ini kami lakukan karena tunggakan PBB yang sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga sekarang. Total tunggakan kurang lebih mencapai Rp919 juta,” ujar Rista Sari.

Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan selama satu minggu terhitung mulai 11 Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pihak Perumnas Samesta Jakabaring diminta segera melakukan koordinasi dengan UPT Bapenda Jakabaring terkait penyelesaian kewajiban pajak.

“Kami memberikan waktu selama satu minggu sejak penyegelan dilakukan. Harapannya ada koordinasi dan penyelesaian dari pihak perumnas terkait kewajiban pajaknya,” katanya.

Rista menambahkan, dalam proses penyegelan tersebut pihaknya juga didampingi oleh pihak kejaksaan.
Menurutnya, segel yang telah dipasang hanya akan dibuka apabila pihak perumnas telah melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga  Kemenkum Sumsel Hadirkan Edukasi Apostille dan Legalitas Usaha bagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

“Untuk proses penyegelan ini kami juga didampingi pihak kejaksaan. Segel ini akan dibuka apabila pihak perumnas sudah melakukan pembayaran tunggakan pajak,” tambahnya.

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut maupun itikad baik dari pihak pengelola, maka persoalan tersebut akan diteruskan ke Bapenda Kota Palembang untuk proses lebih lanjut.

Pemberitahuan dari UPT Bapenda Kecamatan Jakabaring terhadap objek pajak daerah Perumnas Semesta Jakabaring. Muhammad Aidil/PALTV

“Kalau sampai batas waktu yang diberikan belum juga ada penyelesaian, maka akan kami lanjutkan ke Bapenda Kota Palembang untuk penanganan berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, agar taat membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga  Bangun Kolaborasi Akademik dan Hukum, Kemenkum Sumsel Tandatangani PKS dengan 24 Perguruan Tinggi

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu, karena pajak daerah sangat penting untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *