• Rab. Mei 13th, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Mulai 15 Mei 2026 Ini, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Bakal Dipublish Sebagai Efek Jera

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah kota Palembang pada 15 Mei mendatang akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pembuang sampah sembarangan.

Terkait hal tersebut, pada Selasa (12/5/2026), Wali kota Palembang Ratu Dewa menegaskan SOP maupun surat keputusan sudah ditandatangani.

“Itu untuk SOP maupun surat keputusan sudah saya tandatangani.” tegasnya.

Bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maupun sanksi sosial. Sementara orang yang melaporkan disertai bukti yang cukup akan diberikan hadiah.

Baca Juga  Sempat Ditertibkan 2022, Bangunan Liar di Sungai Udang Kembali Berdiri dan Dibongkar Satpol PP

“Untuk pelaku pembuang sampah akan dikenakan denda maupun sanksi sosial lainnya. Untuk pelapor akan diberikan hadiah berupa uang atau lainnya.” ujar Wali kota Palembang.

Sebagai efek jera, pelaku pembuang sampah sembarangan akan dipublish, dan untuk itu Kominfo sudah diminta memasang CCTV di lokasi central seperti di kolam-kolam retensi.

“pelakunya nanti kita Publish ya. Mangkanya saya minta Kominfo memasang CCTV di lokasi central, termasuk di sekitaran kolam retensi.” terangnya.

Wali kota Palembang menegaskan, untuk mendukung penegakan hukum membuang sampah sembarangan, Pemerintah kota Palembang tengah menggencarkan gerakan menyampaikan tong sampah hingga ke tingkat Kelurahan.

“kita juga ada gerakan menyampaikan tong sampah sampai ke tingkat kelurahan.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *