Sosialisasi di sekolah, pondok pesantren, serta warga sekitar jalur rel.
Aida menjelaskan bahwa KAI sebagai operator memiliki peran utama dalam menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), perawatan infrastruktur rel, serta pelaksanaan sosialisasi secara berkelanjutan.
Namun demikian, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penanggung jawab jalan sesuai dengan klasifikasinya.
Untuk jalan nasional menjadi kewenangan Menteri, jalan provinsi oleh Gubernur, jalan kabupaten/kota dan desa oleh Bupati/Walikota, serta jalan khusus oleh badan hukum atau lembaga terkait.
Lebih lanjut, KAI juga mengingatkan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.
