PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) bersama pegawai Bapenda Sumsel Alhefy Kurniawan (AK) alias L, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan dari proyek tersebut, tersangka meminta uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) kepada pihak swasta, agar yang bersangkutan memperoleh proyek dimaksud melalui penyerahan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Dengan rincian pertama, uang diserahkan sebesar Rp437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) secara tunai kepada Tersangka Alhefy Kurniawan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah H sebagai pihak swasta yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Selanjutnya, penyerahan uang kedua sebesar Rp435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik Ajudan Iwan Tuaji, yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
Dengan dua tahap transfer yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta Rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) di rentang tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan, penggeledahan dan penetapan 2 tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan Wakil Bupati PALI dan oknum PNS di dinas Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024,” terang Kajati Sumsel Ketut Sumedana.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah lebih dulu melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI pada tanggal 2 Juni 2026.
Pada pengeledahan itu, Kejati Sumsel melakukan penyitaan berupa satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, hingga barang bukti yang telah diamankan, untuk pendalaman kasus yang punya kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

