PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang terus gencarkan penerapan aturan pajak parkir di mall kota Palembang, agar sesuai dengan aturan berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Raimon Lauri mengatakan, untuk penerapan pajak parkir saat ini diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
Sesuai dengan peraturan tersebut, parkir di Palembang dikenakan pajak sebesar 10 persen dari sebelumnya dikenakan di angka 30 persen.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Nomor 4 Tahun 2023, pajak parkir hanya dikenakan 10 persen dari sebelumnya di angka 30 persen,” terang Raimon Lauri.

Dengan aturan yang sudah diterapkan, capaian pajak parkir di Palembang hingga bulan Mei 2026 sudah di atas angka 25 persen dan menjadi salah satu sektor pajak potensial.
“Persentasenya itu capaian di Mei sudah di atas 25 persen,” lanjutnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Palembang melalui Bapenda ke depan akan mencari potensi baru pemanfaatan lahan parkir.

