• Ming. Mei 17th, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Disdik Palembang Tegaskan KK dan Akta Lahir untuk SPMB Tidak Wajib QR Code, Cukup Legalisir

Disdik Palembang menegaskan KK dan akta lahir untuk SPMB tidak wajib QR Code, cukup legalisir.Disdik Palembang menegaskan KK dan akta lahir untuk SPMB tidak wajib QR Code, cukup legalisir.

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak diwajibkan dalam bentuk QR Code atau barcode.

Kebijakan ini disampaikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu peningkatan permohonan perubahan dokumen kependudukan di layanan administrasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan, menyampaikan bahwa pihak sekolah dan panitia SPMB diminta mempedomani ketentuan yang berlaku serta tidak menjadikan KK dan Akta Kelahiran berbasis QR Code sebagai syarat wajib dalam proses pendaftaran.

“Mohon menjadi perhatian kepada kepala sekolah dan panitia SPMB, untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sebagai syarat pendaftaran tidak mewajibkan yang menggunakan QR Code,” ujar Heru Hermawan.

Disdik Palembang memastikan Kartu Keluarga dan akta lahir tidak wajib menggunakan QR Code saat pendaftaran SPMB. Foto : Ilham Wahyudi – PALTV

Heru juga menegaskan bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tetap dinyatakan sah dan tidak perlu diperbarui selama tidak ada perubahan elemen data, serta tidak hilang atau rusak.

Baca Juga  Peran Strategis Pidsus Kejari Lahat Dalam Pemberantasan Korupsi | JAKSA MENYAPA

“Dokumen yang terbit sebelum tanggal 1 Januari 2026 tidak perlu diperbarui selama tidak ada perubahan elemen data, hilang, atau rusak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kartu Keluarga tidak perlu diganti ke format baru, melainkan cukup dilegalisir sebagai penguat keabsahan dokumen dalam proses pendaftaran SPMB.

“KK itu tidak perlu diubah. Cukup dilegalisir saja, tidak perlu dicetak ulang atau diganti ke format baru,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Palembang Tegaskan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Diterapkan

Heru menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat serta mencegah penumpukan layanan di kantor administrasi kependudukan akibat informasi yang kurang tepat.

“Hal ini untuk memberikan edukasi kepada para wali murid yang ingin mendaftar bahwa tidak perlu melakukan perubahan Kartu Keluarga,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Kota Palembang juga mengimbau para orang tua dan wali murid agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait persyaratan SPMB. Foto : Ilham Wahyudi – PALTV

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga mengimbau para orang tua dan wali murid agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait persyaratan SPMB.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ikuti saja informasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun sekolah masing-masing,” tutupnya.

Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap kebijakan ini dapat memastikan proses SPMB berjalan tertib, transparan, dan tidak membebani masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *