• Sen. Jun 8th, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen Diserahkan ke JPU

3 tersangka perkara korupsi distribusi semen diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Foto: Penkum Kejati Sumsel3 tersangka perkara korupsi distribusi semen diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Foto: Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALTV. CO. ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan memasuki tahap lanjutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik dalam kasus yang melibatkan distributor PT KMM.

Proses tahap II tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Palembang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.

Baca Juga  PMDN Jadi Penopang Investasi di Sumatera Selatan pada Triwulan Pertama 2026
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Foto: Penkum Kejati Sumsel
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Foto: Penkum Kejati Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Iwan Setiadi, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Hari ini kita laksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama PT KMM, M Jamil yang pernah menjabat Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk, serta Dede Parasade yang menjabat Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk pada periode tertentu,” ujar Iwan Setiadi.

3 Tersangka Ditahan dalam 20 Hari ke Depan

Usai pelaksanaan tahap II, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses penuntutan.
Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Iwan menjelaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Baca Juga  Harga Emas Perhiasan Naik Jadi Rp14,5 Juta per Suku
Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IA Palembang. Foto: Penkum Kejati Sumsel
Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IA Palembang. Foto: Penkum Kejati Sumsel

“Setelah tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani proses persidangan,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan korupsi distribusi semen yang terjadi di Sumatera Selatan memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *