• Sen. Jun 8th, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KUPP Sungai Lumpur, Sita Dokumen SPB Tiga Tahun Terakhir

PALTV.CO.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu, 6 Juni 2026.

Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi maupun suap dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2021 hingga 2026.

Tim penyidik mendatangi kantor KUPP yang berada di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan SPB.

Baca Juga  PALTV dan PMPB Sumsel Teken MoU Kerja Sama, Gelar Event Senam Sehat Disabilitas PMPB Bangkit 2026 di Palembang

Barang bukti yang disita antara lain satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2026, satu bundel SPB tahun 2025, serta satu bundel SPB tahun 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu, 6 Juni 2026. Foto : Dok. Kejati Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur dan menyita sejumlah dokumen berupa bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2024, 2025, dan 2026. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani,” ujar Iwan.

Baca Juga  Pelepasan dan Pentas Seni TK Al Aqobah II Tampilkan Kreativitas Siswa

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut disita dari HA yang merupakan petugas keamanan (security) KUPP Kelas III Sungai Lumpur dan saat penggeledahan berlangsung bertugas sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) yang berada di lokasi.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga menemukan fakta baru terkait aktivitas perkantoran di KUPP Sungai Lumpur.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik juga memperoleh fakta bahwa pimpinan kantor maupun pegawai KUPP Kelas III Sungai Lumpur diduga tidak pernah berkantor di lokasi tersebut. Fakta ini akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” kata Iwan.

Baca Juga  5 Orang Diamankan Kejati Sumsel Terlibat dalam Dugaan Gratifikasi Sektor Transportasi Sungai

Saat ini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *