PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 tersangka yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) bersama pegawai Bapenda Sumsel, Alhefy Kurniawan (AK) alias L, sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Gratifikasi atau suap berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 Milyar, dengan meminta uang komitmen sebesar Rp1 Milyar.
Menanggapi hal Tersebut Gubernur Herman Deru mengatakan, saat ini Iwan Tuaji telah diberhentikan dari Partai Nasdem, namun pihaknya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, maka pemerintah akan segera memproses pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari partai diberhentikan, Kalau nanti saya sudah menerima persuratan dari Kejaksaan, kita akan proses untuk penonaktifan sementara, tapi kita tunggu dulu surat dari Kejaksaan bahwa yang bersangkutandi tahan” kata Herman Deru.

Sementara untuk ASN bekerja sebagai pegawai Bapenda Sumsel, yang terlibat dalam perkara tersebut, Herman Deru menegaskan tidak ada tawar-menawar, sehingga ASN yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari Jabatan.
“ASN ada aturanya, yang jelas dibebastugaskan dari jabatan, sudah jelas itu, tidak ada tawar-menawar” tambah Herman Deru
Gubernur Sumsel juga menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Meski demikian, langkah administrasi pemerintahan tetap harus berjalan demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
