PALTV.CO.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pengembangan penyidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, suap, maupun hadiah yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), penyidik melakukan penggeledahan pada Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan ini dilakukan di kawasan Jetty Sungai Baung serta Pos Wilayah Kerja Sungai Baung yang berada di bawah Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.

Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Sedikitnya 17 bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan sehari sebelumnya terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur, dari lokasi, penyidik melakukan penyitaan terhadap 17 bundel dokumen SPB yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian,” ujar Iwan Setiadi.
Ia menjelaskan, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi maupun suap yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Menurut Iwan, seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung lancar tanpa hambatan. Tim penyidik juga memastikan proses pengamanan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama pelaksanaan penggeledahan, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.
