PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muara Enim bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi, Jumat (5/6) menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Muara Enim terkait Kawasan Tanpa Rokok, Rancangan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 dan Raperbup tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Raperda dan Raperbup tersebut dipaparkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Setelag pembahasan dan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa rancangan peraturan yang diajukan telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, tim perancang memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan dan penulisan naskah yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuannya terhadap hasil harmonisasi dan berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan terhadap draft Raperda dan Raperbup sesuai dengan catatan serta saran yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harmonisasi menjadi instrumen strategis untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui proses ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat implementatif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Maju Amintas.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
