PALTV.CO.ID– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan praktik pemerasan terhadap pelaku usaha di sektor jasa lalu lintas sungai, Kamis (4/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelima orang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sumsel oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka tiba menggunakan kendaraan operasional dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Sesampainya di kantor Kejati Sumsel, seluruh pihak yang diamankan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan guna dimintai keterangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan dan aktivitas usaha di jalur transportasi sungai.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan itu menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor strategis yang berperan penting dalam mendukung distribusi barang dan aktivitas ekonomi melalui jalur perairan di Sumatera Selatan.
Hingga Kamis sore, Kejati Sumsel belum menyampaikan identitas maupun status hukum kelima orang yang diamankan. Namun, sumber yang diperoleh menyebutkan pihak kejaksaan akan memberikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
