PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Seorang pria yang merupakan residivis kasus penjambretan kembali diamankan aparat kepolisian.
Tersangka diduga telah berulang kali melakukan aksi penjambretan serupa di wilayah Kota Palembang.
Tersangka bernama Angga Saputra (33), warga Lorong Sekolah Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu II di kediamannya pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 15:00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, pakaian yang dikenakan tersangka ketika menjalankan aksinya di sejumlah lokasi turut pula diamankan.

Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan pelaku diamankan ketika sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Seberang Ulu II menerima laporan dari korban bernama Kiki Erlina (34), yang menjadi korban penjambretan telepon genggam.
“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di depan rumahnya,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat.
Peristiwa penjambretan yang dilaporkan korban terjadi pada Ahad, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14:30 WIB di Jalan KH Azhari Lorong Diksangke Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.
Saat itu korban tengah menunggu jemputan di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta. Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Menurut Kapolsek Seberang Ulu II, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa Angga merupakan residivis dalam kasus serupa.

Polisi juga mendapati pelaku telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah titik di Palembang.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah sembilan kali melakukan aksi jambret. Sementara laporan polisi yang masuk di Polsek SU II ada tiga laporan,” jelasnya.
Polisi menyebut tersangka Angga dikenal sebagai spesialis penjambretan telepon seluler genggam. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual secara daring untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkoba.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Seberang Ulu II guna pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan adanya korban lain.

