PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Wali kota Palembang Ratu Dewa bersama dengan Sekda kota Palembang Aprizal Hasyim, dan jajaran di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, melakukan sosialisasi Peraturan Wali kota (Perwali) Palembang nomor 17 tahun 2026, tentang tata cara penerapan sanksi administratif pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, di taman Kambang Iwak, pada Jumat (15/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali kota Palembang Ratu Dewa juga melakukan penggantian tempat sampah lama di kawasan Kambanv Iwak dengan tempat sampah baru, serta membuat lubang biopori sebagai tempat pembuatan pupuk dari sampah rumah tangga sekaligus resapan air.
Wali kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan, dalam sosialisasi ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menyiapkan 500 unit tempat sampah baru dengan berbagai jenis, dan diharapkan kedepannya akan semakin banyak bantuan seperti CSR untuk pengadaan tempat sampah, agar kebutuhan tempat sampah di Palembang yang di angka 2035 dapat terpenuhi.
“DLH sudah menganggarkan pengadaan 500 kotak sampah dengan berbagai jenis. Kedepan kita harapkan ada bantuan dari CSR, sehingga kebutuhan kita di 2035 kota sampah yang tersebar di 18 Kecamatan dapat terpenuhi.” katanya.
Wali kota Palembang Ratu Dewa menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di mulai 15 Mei ini, lantaran sesuai Perwali nomor 17 tahun 2026, pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

“Sebagai informasi awal, kalau buang sampah sembarang seperti ke sungai, parit, dan lainnya itu bisa kena denda Rp. 500 ribu, bahkan pemulung yang membuat sampah tercecer dari tempatnya tanpa membersihkan kembali akan dikenakan denda Rp. 100 ribu.” tegas Ratu Dewa.
