“Dalam Perwali ini juga akan diterapkan sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di lokasi yang ditentukan Pemerintah, membersihkan Masjid, Musholla, sarana pendidikan, kesehatan, dan saran sosial lainnya.” lanjutnya.

Menurut Wali kota Palembang, upaya pemerintah dalam menertibkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, selain untuk menja lingkungan tetap bersih, juga bertujuan untuk mendukung proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan diresmikan pada 19 Oktober 2026.
“Insyaallah di 19 Oktober kita sudah menyelesaikan PSEL. Ini yang pertama di Indonesia. Kalau ini sudah dioperasikan permasalahan sampah di Palembang akan berkurang.” tutup Wali kota Palembang.
