• Kam. Mei 21st, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Ombudsman Sumsel Terima 300 Aduan Publik, 80 Kasus Diselesaikan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mencatat hampir 300 laporan pelayanan publik yang masuk sejak Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 laporan telah berhasil diselesaikan.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pencanangan zona integritas di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Radio Nomor 1, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (20/5/2026).

Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Radio Nomor 1, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Foto : M. Aidil
Baca Juga  Revitalisasi SMKN 2 OKI Setelah 20 Tahun Tanpa Perbaikan

“Kalau sampai sekarang laporan yang masuk itu sudah hampir 300 lebih. Yang sudah kami selesaikan itu hampir 80 laporan,” ujar Adrian.

Menurut Adrian, laporan yang paling banyak diterima Ombudsman Sumsel masih didominasi persoalan pertanahan dan administrasi kependudukan.

Penandatanganan MoU dengan perguruan tinggi dilakukan untuk memperkuat edukasi pelayanan publik dan pengawasan maladministrasi.. Foto : M. Aidil PALTV

“Memang masalah pertanahan masih menonjol, lalu kemudian masalah kependudukan juga ada,” katanya.

Selain itu, Ombudsman Sumsel juga mulai mempersiapkan pengawasan terhadap proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Sumatera Selatan. Meski begitu, Adrian menyebut jumlah laporan terkait PPDB mulai menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau di Sumsel sendiri sejak 2025 nampaknya sudah jauh menurun laporan itu. Terakhir kan 2024 yang kasusnya besar,” ungkapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Foto : M. Aidil – PALTV

Ia mengatakan pihaknya terus mendorong dinas terkait agar lebih responsif dalam menangani pengaduan masyarakat sebelum berujung laporan ke Ombudsman.

“Kalau ada masyarakat melapor harusnya diselesaikan dulu dengan pihak dinas. Jadi jangan tidak ditanggapi keluhan masyarakat. Apa yang menjadi keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti,” tegas Adrian.

Baca Juga  Momentum Hari Kebangkitan Nasional, PMPB Sumsel Satukan Ormas Lewat Dialog Kebangsaan

Sementara itu, Pengampu Wilayah Ombudsman RI Sumsel, Partono, mengatakan kunjungan Ombudsman RI ke Palembang membawa tiga agenda utama, salah satunya penguatan zona integritas dan pelayanan publik di Sumatera Selatan.

“Kami dari Jakarta, dari Ombudsman RI ke Palembang ada tiga agenda besar. Pertama terkait pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai rencana hibah pembangunan kantor perwakilan Ombudsman di Sumatera Selatan,” kata Partono.

Pengampu Wilayah Ombudsman RI Sumsel, Partono, Foto : M. Aidil – PALTV

Selain itu, Ombudsman RI juga melakukan launching Jurnal Integritas serta penandatanganan MoU dengan sejumlah perguruan tinggi di Sumsel.

“Kami mengapresiasi pekerjaan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan karena menjadi salah satu pionir perwakilan kami di Indonesia dalam mencanangkan zona integritas. Kami ingin menularkan virus kebaikan dari Sumatera Selatan kepada perwakilan Ombudsman lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Sumsel Masih Kekurangan 1.485 Guru SMA, SMK dan SLB

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Sumsel juga melakukan kerja sama dengan sejumlah kampus sebagai upaya memperkuat edukasi pelayanan publik dan pengawasan maladministrasi.

“Selama ini kami sudah sering melakukan kerja sama dengan universitas, misalnya mahasiswa magang di Ombudsman. Kami juga memberikan materi terkait pelayanan publik dan keombudsmanan,” jelas Adrian.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pencanangan zona integritas di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Radio Nomor 1, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (20/5/2026).

Adrian berharap kerja sama tersebut dapat memperluas pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai pelayanan publik dan fungsi Ombudsman dalam menangani maladministrasi.

“Kami berharap Ombudsman bisa semakin tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu harus melapor ke mana ketika mengalami maladministrasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *