Langkah ini diharapkan dapat mempersingkat alur birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat respons terhadap banjir.
“Kami kini bisa berkomunikasi langsung dengan OPD provinsi. Jadi, jika ada hal yang menjadi kewenangan provinsi, dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus melalui proses panjang,” tegasnya.

Ia mencontohkan, sebelumnya pengoperasian fasilitas seperti pompa air di wilayah Sekip sering terhambat karena prosedur perizinan yang rumit.
“Jangan sampai hanya untuk menyalakan pompa harus melewati banyak tahapan izin. Hal seperti ini yang ingin kita hilangkan,” jelasnya.
