BANYUASIN, PALTV.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan.
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyuasin, Senin (25/05), sebagai upaya memperluas akses legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
Kegiatan ini disambut oleh jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyuasin.
Melalui pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong penguatan sinergi agar informasi mengenai Perseroan Perorangan dapat tersampaikan lebih luas kepada UMKM binaan di daerah.
Tim AHU menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha secara cepat dan sederhana melalui layanan daring, hanya dengan KTP, NPWP, email, dan nomor telepon.

Proses pendirian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 20 menit. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dari sekitar 24.000 UMKM binaan di Kabupaten Banyuasin, baru 386 pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.
Hal ini menunjukkan masih besarnya potensi peningkatan legalitas usaha melalui sinergi bersama pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, materi sosialisasi diharapkan dapat diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan dan pendampingan UMKM oleh dinas terkait agar jangkauan layanan semakin luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.
“Sinergi ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku UMKM memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sehingga usaha mereka memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.(*)
