PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Aksi pencurian kabel listrik di sebuah proyek bangunan di kawasan Ilir Timur III Kota Palembang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diringkus petugas setelah identitas mereka terungkap melalui rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MG (25), MHR (20) dan H (19). Mereka diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah masing-masing pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari A (31), selaku kuasa korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang kehilangan instalasi kabel listrik di proyek yang berada di Jalan Betet Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp20 juta. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian.
Identifikasi Tersangka dari Rekaman CCTV
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada tiga pelaku.
Berbekal bukti tersebut serta keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan para tersangka.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye hitam, satu jaket hitam, serta potongan kabel putih yang diduga sisa hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
AKBP Musa Jedi Permana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Musa Jedi Permana pada Selasa, 19 Mei 2026.
Saat ini ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang.
Tiga tersangka ini dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

