PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare, yang menjerat terdakwa Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa siang, 19 Mei 2026.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Amin Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan di persidangan.

Lahan Sawit dan Karet Dirampas untuk Negara
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara.
Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal di Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Menetapkan barang bukti berupa lahan sawit dan karet yang berada di luar HGU PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim turut menetapkan sejumlah dokumen perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan tanah, laporan produksi, hingga dokumen perpajakan tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.
Dalam putusan tersebut, uang titipan sebesar Rp527,5 juta juga diperintahkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Nominal itu terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.
“Uang titipan yang telah diserahkan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dan dirampas untuk negara,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Amin Mansur menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Amin Mansur dengan hukuman enam tahun tiga bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp201,5 juta lebih, yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga tahun.

