PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sesuai dengan Jani kampanyenya dulu, Wali kota Palembang Ratu Dewa Ratu Dewa kini menegaskan akan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga nilai ketetapan Rp 500 ribu.
Menurut Ratu Dewa, hal tersebut sesuai dengan aturan Wali kota Palembang nomor 16 tahun 2025 yang baru diterbitkan.
Seiring dengan aturan tersebut, Bapenda Kota Palembang juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut.
Wali kota Palembang menegaskan, jika pembebasan PBB-P2 tidak serta-merta dilakukan, namun diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu.

“Pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai PBB-P2 sampai dengan Rp 500 ribu. Kemudian, objek pajak tersebut harus berupa hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.” katanya.
Selain itu, jika wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai ketetapan pokok tertinggi.” lanjut Wali kota Palembang.
Pembebasan PBB-P2 tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan pada tahun berjalan.
