PALTV.CO.ID – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang mulai memproses perkara dugaan korupsi pengadaan hibah bahan bangunan dan konstruksi pada Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Perkara tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal, serta Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedi Try Wahyudi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (19/5).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut, ia mengatakan proses tahap dua atau P-31 telah dilakukan dan perkara kini resmi ditangani pihak pengadilan.

“Berkas perkara sudah diimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang melalui sistem E-Berpadu. Besok diagendakan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal dan Dedi Try Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 132 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko material, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara guna menguatkan pembuktian perkara.

Dari hasil penyidikan terungkap, CV Mapan Makmur Bersama diduga tidak merealisasikan seluruh penyediaan material sesuai kontrak pekerjaan. Berdasarkan hasil audit ahli keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440.
Atas dugaan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
