• Kam. Mei 14th, 2026

PALTV Memang Punyo Kito

Informasi Terkini Seputar Sumatera Selatan

Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat

Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) jadi titik awal penataan besar sumur minyak rakyat. Foto: Humas Pemkab MubaKabupaten Musi Banyuasin (Muba) jadi titik awal penataan besar sumur minyak rakyat. Foto: Humas Pemkab Muba

Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang pada hari Rabu, 13 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur dan berkelanjutan.

Kegiatan mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”.

Apel Ikrar Bersama Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Baca Juga  Sosialisasi P4GN, Pemkab Banyuasin Perkuat Pemberantasan Narkoba

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana dan Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin.

Kemudian hadir pula Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi dan Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra.

Hadir pula Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol Dr Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto dan Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga.

Kemudian Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Apriyadi serta unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga  Palembang Birdpark Jadi Wisata Pilihan Libur Panjang
Ribuan peserta hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Foto: Humas Pemkab Muba

Turut hadir Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Rurry Prastowo, Anggota DPRD Muba Andriyadi, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Haris Agusto, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Iskandar Syahrianto, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, jajaran Kepala Perangkat Daerah Muba, Camat, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta unsur perusahaan dan personel TNI-Polri.

Langkah Strategis Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Dalam laporannya, Bupati Muba M Toha Tohet menyampaikan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.

Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  RABU ANDAL PLN Ogan Ilir: Aksi Nyata Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Pemeliharaan Tuntas Jaringan

Bupati Muba menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Selain itu, apel ikrar juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Toha menyebutkan, kegiatan itu diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut.

Baca Juga  Revitalisasi BKB Tahap 2 Dimulai Pertengahan Juni
Apel Ikrar Bersama Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Foto: Humas Pemkab Muba

Termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.

Gubernur Sumsel Tunjuk 3 Badan Usaha

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.

Gubernur Sumsel mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga  PBB-P2 di Palembang Bakal Dibebaskan Sampai Dengan 500 Ribu

Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk Gubernur atas usulan Bupati.

Tiga badan usaha tersebut adalah PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut.

Menurut Herman Deru, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga  Ngeri! Pria di Palembang Ditusuk Berkali-kali Dalam Angkot di Depan Anaknya, Istri Lapor Polisi
Peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang. Foto: Humas Pemkab Muba

Gubernur Sumsel juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, Koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *